Rabu, 24 April 2013

KEWARGANEGARAAN INDONESIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Pendidikan kewarganegaraan telah tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

SISTEM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Proses Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara
Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :
1.  Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya.

2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :
  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi.
  • Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
  • Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. kewarganegraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Landasan Hukum Kewarganegaraan

UUD 1945 pasal 26
Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbut.
6.      Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
7.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang bersangkutan.
8.      Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasla 27 ayat 3 , Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
1.      sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

2. sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. 
 Referensi




Rabu, 27 Maret 2013

BAB 3 : Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia



Nama : Vinka Novoani Adji
Kelas   : 2EA17
NPM   : 17211290

Apa yang dimaksud dengan HAM ???
Secara simple, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak dia terlahir di dunia.
Hak tersebut menyatu dalam diri manusia dengan tidak mengenal negara, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua manusia terlahir dengan hak yang sama sama dengan tidak pengecualian.

Apa yang dimaksud dengan HAM Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ???
 Semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Sementara,Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
   1. Universal
   2. Saling terkait
   3. Tidak terpisahkan
   4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
   5. Hak Serta Kewajiban Negara
   6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak manusia. Acuan utama dalam HAM merupakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

1.      Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup..
2.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3.      Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4.      Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5.      Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6.      Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
7.      Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8.      Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9.      Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.  Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


SUMBER
http://tokofun.blogspot.com/2012/04/apa-yang-dimaksud-dengan-ham.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia#section_1

Rabu, 20 Maret 2013

BAB 2 Pemahaman tentang demokrasi, sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara


KONSEP DEMOKRASI
            DEMOKRASI berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara
DEMOKRASI berasal dari dua kata, yaitu “demos”  yang berarti rakyat, dan “kratos/cratein”  yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
 Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

1. Pemerintahan Monarki

      Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)

(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
  • Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan Republik

      Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

 
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara

Wujud Dari Usaha Bela Negara

Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.


Asas demokrasi dalam pembelaan negara

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
  • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  • Kekayaan sumberdaya alam
  • Perkembangan kemajuan IPTEK
  • Kemungkinan timbulnya bencana alam

SUMBER

Rabu, 13 Maret 2013

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan denegan era perebutan dan  memperthankan  kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan . Menimbulakan  kondisi dan tututan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Bahwa diharapkan kita mempunyai hakikat pendidikan yang memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.

PENGERTIAN NEGARA BANGSA HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

NEGARA
 Adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Dan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Menurut George Jellinek, Negara adalah Organisasi kekuasaan  dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut G.W.F Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
BANGSA
Adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Memiliki nama tertentu
  • Memiliki wilayah tertentu
  • Memiliki mitos leluhur bersama
  • Memiliki kenagan bersama
  • Satu atau beberapa budaya bersama
  • Serta soladaritas  tanah
  • Pengakuan dari Negara lain
Menurut  Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya
Hak Warga Negara :
·         Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·         Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
·         Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·         Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
·         Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
·         Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·         ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·         Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
·         Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Kewajiban Warga Negara :
·         Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
·         Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
·         Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
·         Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005