Nama : Vinka Novoani Adji
Kelas : 2EA17
NPM : 17211290
Apa yang dimaksud dengan HAM ???
Secara simple, Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia
sejak dia terlahir di dunia.
Hak tersebut
menyatu dalam diri manusia dengan tidak mengenal negara, warna kulit, agama,
afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua manusia terlahir dengan hak yang sama
sama dengan tidak pengecualian.
Apa yang dimaksud dengan HAM Menurut Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia (DUHAM) ???
Semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki
martabat dan hak-hak yang sama. Sementara,Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM
menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia
memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.
Universal
2.
Saling terkait
3.
Tidak terpisahkan
4.
Kesetaraan dan non-diskriminasi
5.
Hak Serta Kewajiban Negara
6.
Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM
telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari
setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak
manusia. Acuan utama dalam HAM merupakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam
deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib
dijamin oleh setiap negara, yaitu:
1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan
meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup..
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan:
Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak
untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak
atas komunikasi
4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan
hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak
untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan
memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul,
kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat,
dan status kewarganegaraan
6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan
perlindungan diri pribadi
7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas
pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan
bagi kelompok rentan
8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih
dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan
persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status
warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan
hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
penguasa dan partai tiran/otoriter.
SUMBER
http://tokofun.blogspot.com/2012/04/apa-yang-dimaksud-dengan-ham.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia#section_1
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.