PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pendidikan
kewarganegaraan telah tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan
dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan
Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Mempelajari pendidikan
kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap
Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar
kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Proses Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara
Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara
merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini
siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap
negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan
berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie,
yaitu :
1. Ius Soli (Tempat Kelahiran)
1. Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas
ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya.
2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang
berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut
adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di
suatu negara :
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah
kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan
ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum
merupakan warga negara sah di beberapa negara. kewarganegraan ganda ada karena
sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak
eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang
“memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga
negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin
saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan
tanpa kewarganegaraan.
Landasan
Hukum Kewarganegaraan
UUD 1945 pasal 26
UUD 1945 pasal 26
Yang disebut
warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh
undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan
bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Tentang
Kewarganegaraan RI adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersbut.
6. Anak yang baru lahir dan ditemukan
di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
7. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang
bersangkutan.
8. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
1.
sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau
parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri
atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Referensi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.