LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan denegan era
perebutan dan memperthankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan . Menimbulakan kondisi dan
tututan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut ditanggapi oleh
bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia
yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan
adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita
memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita
tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta
tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Bahwa
diharapkan kita mempunyai hakikat pendidikan yang memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta
tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh &
tegaknya NKRI.
PENGERTIAN NEGARA BANGSA HAK DAN KEWAJIBAN
WARGANEGARA
NEGARA
Adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Dan Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat
lain diluarnya.
Menurut George
Jellinek, Negara adalah Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
Menurut G.W.F
Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
BANGSA
Adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan
demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam
suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia
Bangsa adalah
suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
- Memiliki nama tertentu
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki mitos leluhur bersama
- Memiliki kenagan bersama
- Satu atau beberapa budaya bersama
- Serta soladaritas tanah
- Pengakuan dari Negara lain
Menurut Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama
menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau
keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat
bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan
tempat tinggalnya
Hak
Warga Negara :
·
Sama
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·
Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
·
Ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara,
·
Hak
atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan
tertulis,
·
Hak
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
·
Hak
untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya,
·
ikut
serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
·
Hak
untuk mendapatkan pendidikan,
·
Memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budaya,
·
Hak khusus fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara.
Kewajiban
Warga Negara :
·
Setiap
warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
·
Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
·
Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
·
Setiap
warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.