Jumat, 26 Oktober 2012

UKM TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil.  Pengertian UKM menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998  adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.

Dengan mendukung usaha kecil dan menengah ini berarti kita menciptakan kesempatan utuk berkembang. Adapun cara lain diantaranya :
 1. Kurangi Regulasi yang membebani  
 2. Akhiri Program Pinjaman Bersubsidi bagi UKM dan Bentuk Sarana Pendanaan Baru.
 3. Reformasi Pajak-Administrasi PPN dan pengembalian pajak (restitusi) secara tepat 
 4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan
 5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis. 
 6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Pembiayaan Mikro.
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk membnagun prekonomian nasional dalam hal ini kementrian kopeasi dan UKM mempunyai visi dan misi . Ialah sebagai berikut :
·         VISI : Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

·         MISI :  Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementrian bagi Koperasi dan UKM
Secara umum dengan Menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang utama dalam perekonomian nasional yangmempunyai daya saing .
Dalam periode tahun 2005-2009 adalah sbg berikut : 
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan. Mmendinamisasi dan memfasilitasi Unit koperasi dan UKM yang berkualitas 
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintah
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negri
- Mengembangkan sinergi dan peran masyarakat disunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas , cepat, tepat, transparan dan akuntabel

Sasaran Pembangunan
Sasaran pemberdayaan  UKM adalah:
1.  Meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
2.  Berkembangnya usaha koperasi dan UKM di bidang agribisnis di perdesaan;
3.  Tumbuhnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Berkembangnya usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
5.  Meningkatnya jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

SUMBER


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.