Rabu, 19 Juni 2013

SAP 8 : Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara




LATAR BELAKANG



Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi



FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL


Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a.   Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
b.   Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.    Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.   Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia.



IDEOLOGI NEGARA


Sedangkan ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1.        Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil yang beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu  konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.

1. IDEOLOGI DUNIA
a.   Liberalisme(Individualisme)
 Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua    orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
b.   Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c.     PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA

Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.

Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:

1.        Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.      Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5.      Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.      Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

SUMBER :


Rabu, 24 April 2013

KEWARGANEGARAAN INDONESIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Pendidikan kewarganegaraan telah tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

SISTEM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Proses Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara
Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :
1.  Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya.

2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :
  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi.
  • Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
  • Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. kewarganegraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Landasan Hukum Kewarganegaraan

UUD 1945 pasal 26
Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbut.
6.      Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
7.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang bersangkutan.
8.      Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasla 27 ayat 3 , Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
1.      sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

2. sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. 
 Referensi