KELAS : 4EA17
NAMA : VINKA NOVIANI ADJI
NPM : 17211290
MAKALAH
KEADILAN BISNIS
ABSTRAK
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis.
Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif
bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan
mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya
Kata Kunci : Keadilan
Dalam Bisnis
I
PENDAHULUAN
KEADILAN MENURUT ADAM SMITH
1. Keadilan sesungguhnya hnaya punya satu arti , yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan , keharmonisan hubungan antara satu ornag dengan orang lain . Ketidak adilan berarti pincangnya hubungan atara satu orang dengan orang lain. ketidak adilan berarti pinacangnya hubungan manusia karena kesetaraan yang terganggu
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif karena keadilan legal hnya konsekunsi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. demi menegakkan keadilan komutatif ,negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif , karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya . Keadilan distributif judtru tidak berkaian dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayannya kepada mereka. Orang nmiskin hanya bisa meminta , tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
1.2 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis
membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
I. Pengertian Keadilan
dan Bisnis
II. Paham
Tradisional Dalam Bisnis
III. Teori Keadilan
Adam Smith
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan
tentang Keadilan Dalam Bisnis.
Maksud dari
penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui apakah itu keadilan ?
2.
Dapat mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita
sudah menerapkan mendapatkan keadilan dalam berbisnis ?
3.
Dapat memberikan informasi bagi penulis sendiri dan
pembaca atas hasil penulisan ini.
II
LANDASAN
TEORI
PENGERTIAN
KEADILAN DAN BISNIS
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu
keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan
definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti
keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari
berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang
memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan meurut John Raws (priyono, 1993:35) adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada 3 prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) erbedaan , (3) persamaan yang adil atas kesempatan
Menurutt Aristoteles, keadilan merupakan gagasan yang ambigu. sebab dari satu sisi, konsep ini mengacu pada keseluruhan kebajikan sosial (termasuk didalamnya kebajikan dalam hubungan dengan sesama atau tetangga) dari sisi yang lain juga mengacu pada salah satu jenis kebajikan khusus. Yang perama disebut keadilan Universal (umum) dan yang kedua disebut keadilan Paertikular
-
Keadilan Universal adalah keadilan yang
terbentuk bersamaan dengan perumusan hukum
- Keadilan paertikular adalah jenis
keadilan yang Aristoteles di identikan dengan kejujuran (fairnes atau equalitas
). Keadilan partikular terdiri dari dua jenis , yaitu :
1. keadilan
distributif alahah keadilan proporsional
2. keadilan
rektifikatoris. Atau keadilan remedial adalah hubungan antarpersoana (keadilan
dalam perhubungan hukum seperti terdapat didalam transaksi bismis ataupu
kontarak.
Menurut Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting Keadilan adalah perlakukan setiap
orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar
serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih.
Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil
untung yang merugikan konsumen.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau kelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan . Kata "Bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya - penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada tiga bandan usaha, yaitu kesatuan yudiris (hukum), teknis dan ekonomis yaitu bertujuan mencari laba atau keuntungan . Dalam ilmu ekonom, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barnag atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam
hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
·
Mengatur
hubungan atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·
Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·
Jika
diterapkan dalam
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
·
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
·
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
·
Persoalannya
apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
·
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
·
Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yg sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yg juga adil dan baik.
TEORI KEADILAN MENURUT ADAM SMITH
TEORI KEADILAN MENURUT ADAM SMITH
Adam Smith hanya
menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya
karena menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu
arti yaitu keadilan yang menyangkut jesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Berikut adalah Prinsip Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non – Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
· Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan
orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana
ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
· Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain
Campur tangan
dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti
telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah
tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga
negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
· Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
- Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
- Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
- Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
- Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
- Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik utk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
1.
Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut
:
a.
Menguntungkan
mereka yg paling kurang beruntung, dan
b.
Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
o
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk
melanggar dan merampas hak pihak tertentu utk diberikan kepada pihak lain.
o
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah
berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yangg mungkin pas-pasan.
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
ü Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui
bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi.
Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yg
menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
ü Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi
terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar
menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan
berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
ü Negara dituntut utk mengambil langkah dan
kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu
memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung
bukan karena kesalahan mereka sendiri.
ü Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan
kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg
scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini
penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan
dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui
pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya
mengakomodasi kemungkinan itu.
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini,
penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalm tugas ini,
membaca buku-buku bacaan serta
jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.
IV
PEMBAHASAN
Enron
Enron
didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light
Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation.
Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan
1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas
mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, internorth , yang menggantikan
Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe York (New York Stock Exchange).
Enron
Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika
yang berbasis di Houston, Texas , Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya
pada akhir 2001,
Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu
perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas,
dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101
miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan
Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron
menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa
kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif.
Operasinya diEropa
melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2002, dan dua hari
kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11, Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan
terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan
mereka.
Amerika
Serikat banyak digunakan sebagai kiblat perekonomian oleh negara-negara di
dunia karena dianggap mampu menghasilkan kesejahteraan yang tinggi bagi
masyarkatnya. Namun, Amerika Serikat juga memiliki potret sistem perekonomian
yang buram dengan mencuatnya kasus perusahaan energi terbesar di Amerika yaitu
kasus Enron. Perusahan Enron tiba-tiba dinyatakan pailit setelah tahun-tahun
sebelumnya melaporkan kondisi keuangannya yang sehat begitupula tingkat laba
yang tinggi. Kebangkrutan ini bukan disebabkan oleh ekonomi dunia yang sedang
melemah, melainkan kesalahan fatal dalam sistem akuntan mereka. Selama tujuh
tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang
mereka.
Kasus
Enron ini menghadirkan sejumlah fenomena ketidakadilan bagi masyarakat Amerika
Serikat maupun dunia. Stakeholder-stakeholder yang ada tidak mendapatkan haknya
untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Berdasarkan konsep keadilan,
seharusnya semua stakeholder dengan segala kepentingannya berhak memproleh
informasi untuk mendukung keputusannya. Arthur Andersen selaku auditor
independen mengambil peran yang banyak karena bertanggung jawab dalam memeriksa
sekaligus memberikan jasa konsultasi terhadap perusahaan energi ini. Inilaha
salah satu sumber ketidakadilan itu, ketika Andersen harus memposisikan dirinya
untuk menasehati Enron sekaligus harus memeriksanya sehingga sama dia memeriksa
dirinya sendiri.
Andersen
yang masuk dalam The Big Five ini pun dianggap bertanggung jawab dalam
memberikan usulan untuk membentuk partnership yang dijadikan Enron sebagai kolega
untuk menyembunyikan keburukannya sebagai perusahaan besar. Dari segi hukum,
kelihatannya hal ini tidak melanggar karena juga dibantu oleh Vinson &
Eikins sebuah kantor hukum yang menjadi penasehat Enron. Hal inilah yang
menghipnotis pandangan masyarakat sehingga melihat Enron begitu ‘kuat’ hingga
harus tersadarkan dengan pengumuman kepailitannya.
Kasus
Enron betul-betul komplit dalam menggambarkan proses ketidakadilan, mulai dari
proses beroperasinya perusahaan hingga informasi yang disampaikan kepada
masyarakt. Namun kesalahan ini tidak hanya bisa dilimpahkan pada Enron,
Andersen, serta Vinson & Eikins karena pemerintah juga mendukung dengan
aturan-aturan yang ada. Aturanlah yang memboleh Andersen menjadi auditor
sekaligus konsultan bagi Enron, begitupula hukum-hukum bisnis yang lain seperti
aturan mengenai konsolidasi laporan keuangan. Jadi, ketidakadilan bisa dilihat
baik dari segi keadilan sosial maupun ditimbang dengan hukum baik secara
langsung maupun tidak secara langsung.
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar konsep
keadilan dan kejujuran yang seharusnya
menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang
menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor,
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan
kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan
keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para
pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron.
Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan
manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang
bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang
akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan
keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana
yang seharusnya sebagai seorang akuntan. Dan Jelas kasus ini sangat membuat
para investor menjadi ikut menderita akibat tindakan yang sangat merugikan
keuangan internasional .Sejak saat itu para investor mengurangi aktivitasnya di
bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu . Enron juga menjadi
lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara
sengaja.
SARAN
-
Untuk para investor sebaiknya lebih
berhati-hati dalam membidik peluang investasi
-
KAP Andersen seharusnya menjungjung
tinggi independensi dan profesionalisme, serta tidak melakukan pelanggaran kode
etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat.
-
Seharusnya pemerintah pada saat itu tidk
mendukung juga dengan aturan-aturan yang ada. Jadi, tidak ada hukum mengenai
konsolidasi laporan keuangan yang bisa menghentikn perbuatan curang itu dan
pada saat itu Aturanlah yang memboleh Andersen menjadi auditor sekaligus
konsultan bagi Enron. Dari situ ketidakadilan bisa dilihat baik dari segi
keadilan sosial maupun ditimbang dengan hukum baik secara langsung maupun tidak
secara langsung.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis:
Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Drs. M. Sastrapratedja . 2002 .Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th.Aquinas. Yogyakarta : Kanisius
Drs. M. Sastrapratedja . 2002 .Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th.Aquinas. Yogyakarta : Kanisius
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.