Selasa, 11 November 2014

TUGAS 2 MAKALAH KEADILAN BISNIS


KELAS        : 4EA17
NAMA         :  VINKA NOVIANI ADJI
NPM             : 17211290

 MAKALAH KEADILAN BISNIS

ABSTRAK
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya
Kata Kunci : Keadilan Dalam Bisnis

I
PENDAHULUAN


KEADILAN MENURUT ADAM SMITH
1.  Keadilan sesungguhnya hnaya punya satu arti , yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan , keharmonisan hubungan antara satu ornag dengan orang lain . Ketidak adilan berarti pincangnya hubungan atara satu orang dengan orang lain. ketidak adilan berarti pinacangnya hubungan manusia karena kesetaraan yang terganggu
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif karena keadilan legal hnya konsekunsi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. demi menegakkan keadilan komutatif ,negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif , karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya . Keadilan distributif judtru tidak berkaian dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayannya kepada mereka. Orang nmiskin hanya bisa meminta , tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

1.2 Batasan Masalah
      Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
              I.     Pengertian Keadilan dan Bisnis
           II.     Paham Tradisional Dalam Bisnis
        III.     Teori Keadilan Adam Smith

1.3 Maksud dan Tujuan
      Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Dalam Bisnis.
Maksud dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui apakah itu keadilan ?
2.      Dapat mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita sudah menerapkan mendapatkan keadilan dalam berbisnis ?
3.      Dapat memberikan informasi bagi penulis sendiri dan pembaca atas hasil penulisan ini.


II
LANDASAN TEORI


PENGERTIAN KEADILAN DAN BISNIS
       Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

       Keadilan meurut John Raws (priyono, 1993:35) adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada 3 prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) erbedaan , (3) persamaan yang adil atas kesempatan

Menurutt Aristoteles, keadilan merupakan gagasan yang ambigu. sebab dari satu sisi, konsep ini mengacu pada keseluruhan kebajikan sosial (termasuk didalamnya kebajikan dalam hubungan dengan sesama atau tetangga) dari sisi yang lain juga mengacu pada salah satu jenis kebajikan khusus. Yang perama disebut keadilan Universal (umum) dan yang kedua disebut keadilan Paertikular
-      
       Keadilan Universal adalah keadilan yang terbentuk bersamaan dengan perumusan hukum
-     Keadilan paertikular adalah jenis keadilan yang Aristoteles di identikan dengan kejujuran (fairnes atau equalitas ). Keadilan partikular terdiri dari dua jenis , yaitu :
1.      keadilan distributif alahah keadilan proporsional
2.      keadilan rektifikatoris. Atau keadilan remedial adalah hubungan antarpersoana (keadilan dalam perhubungan hukum seperti terdapat didalam transaksi bismis ataupu kontarak.
       Menurut Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting Keadilan adalah perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

        Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau kelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan . Kata "Bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya - penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada tiga bandan usaha, yaitu kesatuan yudiris (hukum), teknis dan ekonomis yaitu bertujuan mencari laba atau keuntungan . Dalam ilmu ekonom, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barnag atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba 

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
1.      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b.      Keadilan Komutatif
·         Mengatur hubungan atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·         Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·         Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·         Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
·         Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c.       Keadilan Distributif
·         Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
·         Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
·         Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·         Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·         Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
·         Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yg sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yg juga adil dan baik.

TEORI KEADILAN MENURUT ADAM SMITH
         Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya karena menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan yang menyangkut jesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Berikut adalah Prinsip Komutatif Adam Smith:
-   Prinsip No Harm
-   Prinsip Non – Intervention
-   Prinsip Keadilan Tukar

·      Prinsip No Harm
       Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
       Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

·      Prinsip Non-Intervention
       Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

·      Prinsip Keadilan Tukar 
       Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
  • Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
  • Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
  • Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
  • Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
  • Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik utk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
           Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai  hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tersebut :
a.       Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b.      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah    kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat  menimbulkan ketidakadilan baru.
o   Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut  pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu utk diberikan kepada pihak lain.
o   Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yangg mungkin pas-pasan.

JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
ü  Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan  perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan juga  teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
ü  Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
ü  Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
ü  Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalm tugas ini, membaca buku-buku bacaan  serta jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.

IV
PEMBAHASAN

Enron
            Enron didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, internorth , yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe York (New York Stock Exchange).
            Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas , Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya diEropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2002, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11,  Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
            Amerika Serikat banyak digunakan sebagai kiblat perekonomian oleh negara-negara di dunia karena dianggap mampu menghasilkan kesejahteraan yang tinggi bagi masyarkatnya. Namun, Amerika Serikat juga memiliki potret sistem perekonomian yang buram dengan mencuatnya kasus perusahaan energi terbesar di Amerika yaitu kasus Enron. Perusahan Enron tiba-tiba dinyatakan pailit setelah tahun-tahun sebelumnya melaporkan kondisi keuangannya yang sehat begitupula tingkat laba yang tinggi. Kebangkrutan ini bukan disebabkan oleh ekonomi dunia yang sedang melemah, melainkan kesalahan fatal dalam sistem akuntan mereka. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka.
            Kasus Enron ini menghadirkan sejumlah fenomena ketidakadilan bagi masyarakat Amerika Serikat maupun dunia. Stakeholder-stakeholder yang ada tidak mendapatkan haknya untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Berdasarkan konsep keadilan, seharusnya semua stakeholder dengan segala kepentingannya berhak memproleh informasi untuk mendukung keputusannya. Arthur Andersen selaku auditor independen mengambil peran yang banyak karena bertanggung jawab dalam memeriksa sekaligus memberikan jasa konsultasi terhadap perusahaan energi ini. Inilaha salah satu sumber ketidakadilan itu, ketika Andersen harus memposisikan dirinya untuk menasehati Enron sekaligus harus memeriksanya sehingga sama dia memeriksa dirinya sendiri.
            Andersen yang masuk dalam The Big Five ini pun dianggap bertanggung jawab dalam memberikan usulan untuk membentuk partnership yang dijadikan Enron sebagai kolega untuk menyembunyikan keburukannya sebagai perusahaan besar. Dari segi hukum, kelihatannya hal ini tidak melanggar karena juga dibantu oleh Vinson & Eikins sebuah kantor hukum yang menjadi penasehat Enron. Hal inilah yang menghipnotis pandangan masyarakat sehingga melihat Enron begitu ‘kuat’ hingga harus tersadarkan dengan pengumuman kepailitannya.
            Kasus Enron betul-betul komplit dalam menggambarkan proses ketidakadilan, mulai dari proses beroperasinya perusahaan hingga informasi yang disampaikan kepada masyarakt. Namun kesalahan ini tidak hanya bisa dilimpahkan pada Enron, Andersen, serta Vinson & Eikins karena pemerintah juga mendukung dengan aturan-aturan yang ada. Aturanlah yang memboleh Andersen menjadi auditor sekaligus konsultan bagi Enron, begitupula hukum-hukum bisnis yang lain seperti aturan mengenai konsolidasi laporan keuangan. Jadi, ketidakadilan bisa dilihat baik dari segi keadilan sosial maupun ditimbang dengan hukum baik secara langsung maupun tidak secara langsung.


V
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar konsep keadilan dan kejujuran  yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan. Dan Jelas kasus ini sangat membuat para investor menjadi ikut menderita akibat tindakan yang sangat merugikan keuangan internasional .Sejak saat itu para investor mengurangi aktivitasnya di bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu . Enron juga menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.

SARAN
-          Untuk para investor sebaiknya lebih berhati-hati dalam membidik peluang investasi
-          KAP Andersen seharusnya menjungjung tinggi independensi dan profesionalisme, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat.
-          Seharusnya pemerintah pada saat itu tidk mendukung juga dengan aturan-aturan yang ada. Jadi, tidak ada hukum mengenai konsolidasi laporan keuangan yang bisa menghentikn perbuatan curang itu dan pada saat itu Aturanlah yang memboleh Andersen menjadi auditor sekaligus konsultan bagi Enron. Dari situ ketidakadilan bisa dilihat baik dari segi keadilan sosial maupun ditimbang dengan hukum baik secara langsung maupun tidak secara langsung.



DAFTAR PUSTAKA


Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Drs. M. Sastrapratedja . 2002 .Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th.Aquinas. Yogyakarta : Kanisius

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.