Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil. Pengertian UKM menurut Keputusan Presiden RI
no. 99 tahun 1998 adalah: “Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.”
Usaha kecil dan menengah
merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. UKM cukup
fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah
permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan
sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi
penting dalam ekspor dan perdagangan.
Dengan mendukung usaha kecil dan
menengah ini berarti kita menciptakan kesempatan utuk berkembang. Adapun cara
lain diantaranya :
1. Kurangi Regulasi yang membebani
2. Akhiri Program Pinjaman Bersubsidi bagi UKM dan Bentuk Sarana Pendanaan Baru.
3. Reformasi Pajak-Administrasi PPN dan pengembalian pajak (restitusi) secara tepat
4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan
5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis.
6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Pembiayaan Mikro.
1. Kurangi Regulasi yang membebani
2. Akhiri Program Pinjaman Bersubsidi bagi UKM dan Bentuk Sarana Pendanaan Baru.
3. Reformasi Pajak-Administrasi PPN dan pengembalian pajak (restitusi) secara tepat
4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan
5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis.
6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Pembiayaan Mikro.
Kriteria usaha kecil
Kriteria
usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk
membnagun prekonomian nasional dalam hal ini kementrian kopeasi dan UKM
mempunyai visi dan misi . Ialah sebagai berikut :
·
VISI : Menjadi Lembaga Pemerintah
yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM
dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
·
MISI : Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan
nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan
UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam
rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM
secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementrian
bagi Koperasi dan UKM
Secara
umum dengan Menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang utama dalam
perekonomian nasional yangmempunyai daya saing .
Dalam
periode tahun 2005-2009 adalah sbg berikut :
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan. Mmendinamisasi dan memfasilitasi Unit koperasi dan UKM yang berkualitas
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintah
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negri
- Mengembangkan sinergi dan peran masyarakat disunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas , cepat, tepat, transparan dan akuntabel
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan. Mmendinamisasi dan memfasilitasi Unit koperasi dan UKM yang berkualitas
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintah
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negri
- Mengembangkan sinergi dan peran masyarakat disunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas , cepat, tepat, transparan dan akuntabel
Sasaran Pembangunan
Sasaran pemberdayaan UKM adalah:
1. Meningkatnya
produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
2. Berkembangnya
usaha koperasi dan UKM di bidang agribisnis di perdesaan;
3. Tumbuhnya
wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Berkembangnya
usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong
kemiskinan;
5. Meningkatnya
jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
SUMBER |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.