KOPERASI .... Tentu kata itu sering terdengar di
telinga kita. Tapi apa sudah pada tahu Koperasi itu apa ???? Bagaimana asal
muasal Koperasi itu??? Untuk lebih jelasnya saya searching2 tentang koperasi
dan bagaimana koperasi dalam ekonomi itu... yuk kita bahas....
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dioperasikan oleh orang seorang
demi kepentingan bersama dan
berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Sejarah
singkat Koperasi
Koperasi pada abad ke-20 merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan,
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
Pada
tahun 1896 Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia
terdorong untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan
bunga yang tinggi.
Bank
ini adalah koperasi kredit . Lalu diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon maka di
dirikan Koperasi Kredit Padi.
·
Pada
tahun 1908, didirikan Budi Utomo oleh
Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
·
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
·
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk
memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
·
pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
·
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
·
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu mendirikan koperasi kumiyai Namun
menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan
menyengsarakan
rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947,ada pergerakan
koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya . Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia diingaaat yaaa :D ^_^
Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal
4 Fungsi Koperasi itu :
Ø
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya
Ø
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi
sbg sokogurunya
Ø
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Manusia selalu menginginkan agar
hidupnya bahagia dan sejahtera.
Kesejahteraan akan tercapai,
apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang
terdiri dari unsur jasmani dan
rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut
harus terpenuhi secara seimbang.
Lalu , bagaimana cara menyeimbangkannya ??? Nah oleh karna itu kita perlu kebersamaan.
Masalah akan terasa ringan apabila di pikul secara bersama-sama. Kembali lagi
kepada kalimat kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan
saling membuuthkan satu sama lainnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini
mengandung pengertian bahwa usaha
bersama yang sesuai di negara kita adalah
usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing
anggota
§ Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama antar
koperasi
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
(2) penyedia lapangan
kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber
inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran
di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember
1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan
hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi
Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian
rakyat.
Agar
tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai,
maka koperasi
memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal
ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki
jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan
Berikut beberapa
kelemahan dan kelebihan sistem koperasi di indonesia.
Kelebihan
koperasi di indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
sematamata
mencari keuntungan.
Kelemahan
koperasi diindonesia
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
SUMBER
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/