Selasa, 27 November 2012

Sudahkah Usaha kecil menjadi Motor Ekonomi Indonesia ????

Sudahkah Usaha kecil menjadi Motor Ekonomi Indonesia ????

 Pertanyaan mendasar di atas, tak pelak menggelitik pemikiran kita untuk sejenak merenungkan apakah memang usaha kecil dan menengah itu telah menjadi motor bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Masih jelas di ingatan kita, bahwa krisis moneter yang melanda Indonesia bahkan dunia pada tahun 1997 yang lalu cukup menghempas perekonomian dunia saat itu, namun kita ketahui bahwa perekonomian Indonesia masih bisa bertahan dikarenakan usaha kecil dan menengahlah yang banyak menyokong perekonomian di Indonesia saat itu.

UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil.
UKM kini makin di kembangkan oleh pemerintah sebagai motor ekonomi indonesia di masa depan. Strategi dasar pembinaan usaha kecil untuk pertumbuhan, haruslah berani menetapkan sasaran individual untuk mengangkat usaha mikro potensial menjadi usaha kecil. Penciptaan usaha kecil baru ini mempunyai posisi kunci sebagai pendobrak kebekuan kungkungan produktivitas rendah. Memperbanyak jumlah usaha mikro untuk keluar dari kelompoknya akan membuat gerakan “Big Impact” dari bawah dari usaha kecil sendiri.  

Apa Saja Kendala Yang Umumnya Dihadapi Oleh Usaha Kecil Menengah (UKM)?
Berbagai permasalahan mikro yang terdapat pada kebanyakan UKM, dapat menghambat UKM untuk dapat berkembang dengan baik, terutama dalam mengoptimalkan peluang yang ada. Kondisi tersebut memberikan isyarat bahwa UKM sepantasnya diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhannya. Secara umum Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008 lalu mengidentifiasi beberapa kendala yang dihadapai UKM, yakni:
  1. Kurang permodalan
  2. Kesulitan dalam pemasaran
  3. Persaingan usaha ketat
  4. Kesulitan bahan baku
  5. Kurang teknis produksi dan keahlian
  6. Keterampilan manajerial kurang
  7. Kurang pengetahuan manajemen keuangan
  8. Iklim usaha yang kurang kondusif.
Pemerintah pusat pada tahun 2013 
 pemerintah akan mengucurkan anggaran untuk membangkitkan koperasi yang besarnya mencapai Rp1 triliun. Bantuan tersebut diberikan kepada berbagai jenis koperasi yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Koperasi nelayan dalam legalitasnya harus menjadi subbidang usaha yang bernaung di bawah HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia). Pasha optimis, HNSI Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan koperasi nelayan yang dinaunginya sehingga memiliki peluang untuk memperoleh kucuran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM .

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong setiap negara memberdayakan Koperasi karena bisa menjadi alat untuk mengurangi angka pengangguran dan memperbaiki kesejahteraan.
Syarifuddin menyatakan himbauan Itu dalam diskusi di markas PBB di New York, AS menjelang penutupan International Year Cooperative (IYC) pada Senin (19/11) sekaligus sebagai laporan selaku penyelenggara Hari Koperasi Internasional 2012 yang dilaksanakan di Mataram, Lombok.
"PBB telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Internasional Koperasi," katanya setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/11).
Keunggulan koperasi yang berbasis kekuatan anggota, katanya, terbukti mampu mengurangi Jumlah pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan. Sisi positif lainnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama anggotanya.

Sumber Bacaan

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/ukm-motor%20pertumbuhan.html

http://www.promagmulia.com/konsultasi/detail/785/bagaimana-mendapatkan-peluang-bisnis-yang-baik-di-tengah-persaingan-usaha-yang-cukup-ketat-seperti-sekarang-ini

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1133:anggaran-untuk-bantu-koperasi-mencapai-rp1-triliun-&catid=50:bind-berita&Itemid=97

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1141:indonesia-dorong-pengembangan-koperasi&catid=50:bind-berita&Itemid=97

Jumat, 26 Oktober 2012

UKM


 Usaha kecil dan menengah sekarang bertambah banyak. Biasanya UKM pun memerlukan modal cukup banyak .Tetapi UKM yang satu ini tidak perlu memakai modal yang bnayak. Bagaimana bisa ?? bisaa dongg :D . mau tau caranya ?? iyaaah.. dengan Online Shop. J
Online Shop... kini makin marak dan kian bertambah para pecandu online shop. Bukan hanya praktis tetapi juga memudahkan para pembelanjanya. Kitabisa membeli barang didalam  negri dan import tanpa harus repot-repot kita ketempat jual barang tersebut. Dengan bantuan internet melalui mesia sosialnya kita bisa membuat Online Shop kita sendiri looh.......

Sedikit berbagi pengalaman.

Saya juga salah satu dari sekian Juta orang diindonesia yang mempunyai online shop. Alhamdulillah dengan BerModalkan Nekat saya bisa mendapatkan modal yang sebenarnya :D  *walau sedikit....
Saya membuka OS baju2 wanita dan masih ragu untuk menambahkan aksesoris seperti tas atau sepatu. Mau sih sebenarnya. Menurut pengalaman nih yaaa ada kala barangyang kita dapatkan itu tidak sesuai dengan yang kita harapkan atau kita inginkan. *Kekecawaan terbesar menurut saya . Hmm.. sebarnya kalo barang-barang yang seperti itu memang enaknya dipilih dilihat dan dirasakan sendiri kecuali baju, pasti kita udah kenal dulu sebelumnya dari bahan atau ukuran ,jd tidak terlalu besar kekecewaanya hehehe...
Jadi intinya saya belum melangkah maju huffh.....

UKM dari online shop ini diharapkan dapat membantu pendapatan dalam negri dan juga dapat membantu masyarakat indonesia untuk lebih mandiri dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan dunia usaha sendiri.

Eiittsss Ada yang harus di perhatikan nih bagi Suplier atau Customer Online shop.

Tidak jarang banyak OS yang Imitasi :O
Maksudnya gini. Blog kita bisa di samarkan atau di gandakan oleh hicker.. pkoknya sama persis deehh lalu ddlamnya itu dicantumkanlah no rekening, no hp si imitasi tsb =,=. Jd banyak yang tertipu oleh OS OS palsu kudu hati-hati deh ya para setia OS... :)

UKM TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil.  Pengertian UKM menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998  adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.

Dengan mendukung usaha kecil dan menengah ini berarti kita menciptakan kesempatan utuk berkembang. Adapun cara lain diantaranya :
 1. Kurangi Regulasi yang membebani  
 2. Akhiri Program Pinjaman Bersubsidi bagi UKM dan Bentuk Sarana Pendanaan Baru.
 3. Reformasi Pajak-Administrasi PPN dan pengembalian pajak (restitusi) secara tepat 
 4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan
 5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis. 
 6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Pembiayaan Mikro.
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk membnagun prekonomian nasional dalam hal ini kementrian kopeasi dan UKM mempunyai visi dan misi . Ialah sebagai berikut :
·         VISI : Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

·         MISI :  Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementrian bagi Koperasi dan UKM
Secara umum dengan Menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang utama dalam perekonomian nasional yangmempunyai daya saing .
Dalam periode tahun 2005-2009 adalah sbg berikut : 
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan. Mmendinamisasi dan memfasilitasi Unit koperasi dan UKM yang berkualitas 
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintah
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negri
- Mengembangkan sinergi dan peran masyarakat disunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas , cepat, tepat, transparan dan akuntabel

Sasaran Pembangunan
Sasaran pemberdayaan  UKM adalah:
1.  Meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
2.  Berkembangnya usaha koperasi dan UKM di bidang agribisnis di perdesaan;
3.  Tumbuhnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Berkembangnya usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
5.  Meningkatnya jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

SUMBER


Sabtu, 13 Oktober 2012

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia..


KOPERASI .... Tentu kata itu sering terdengar di telinga kita. Tapi apa sudah pada tahu Koperasi itu apa ???? Bagaimana asal muasal Koperasi itu??? Untuk lebih jelasnya saya searching2 tentang koperasi dan bagaimana koperasi dalam ekonomi itu... yuk kita bahas....
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dioperasikan oleh orang seorang
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat Koperasi
Koperasi pada abad ke-20  merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan, tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·         Pada tahun 1896 Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.
Bank ini adalah koperasi kredit . Lalu diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon maka di dirikan Koperasi Kredit Padi.
·         Pada tahun 1908, didirikan Budi Utomo  oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
·         Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
·         Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
·         pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
·         Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
·         Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu mendirikan koperasi kumiyai Namun  menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,ada pergerakan koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya . Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia diingaaat yaaa :D ^_^

Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4  Fungsi Koperasi itu :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.
Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang
terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut
harus terpenuhi secara seimbang.
Lalu , bagaimana cara menyeimbangkannya ???  Nah oleh karna itu kita perlu kebersamaan. Masalah akan terasa ringan apabila di pikul secara bersama-sama. Kembali lagi kepada kalimat kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan saling membuuthkan satu sama lainnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini
mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah
usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, 
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. 
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai: 
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi
Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki
jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan

Berikut beberapa kelemahan dan kelebihan sistem koperasi di indonesia.

Kelebihan koperasi di indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.       Bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata
mencari keuntungan.

Kelemahan koperasi diindonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

SUMBER
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/