Rabu, 27 Maret 2013

BAB 3 : Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia



Nama : Vinka Novoani Adji
Kelas   : 2EA17
NPM   : 17211290

Apa yang dimaksud dengan HAM ???
Secara simple, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak dia terlahir di dunia.
Hak tersebut menyatu dalam diri manusia dengan tidak mengenal negara, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua manusia terlahir dengan hak yang sama sama dengan tidak pengecualian.

Apa yang dimaksud dengan HAM Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ???
 Semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Sementara,Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
   1. Universal
   2. Saling terkait
   3. Tidak terpisahkan
   4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
   5. Hak Serta Kewajiban Negara
   6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak manusia. Acuan utama dalam HAM merupakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

1.      Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup..
2.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3.      Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4.      Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5.      Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6.      Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
7.      Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8.      Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9.      Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.  Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


SUMBER
http://tokofun.blogspot.com/2012/04/apa-yang-dimaksud-dengan-ham.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia#section_1

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.